Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menyepakati upaya yang akan dilakukan untuk menangani masalah penataan tenaga honorer.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Selain itu, UU ASN juga melarang pemerintah mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2024.
Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, ada golongan tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024.
Golongan tersebut adalah tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2021 tetapi belum mendapatkan formasi, yang disebut sebagai Prioritas 1 (P1).