Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LUAR BIASA! DANA BOP PAUD, BOSP & BOP PENDIDIKAN KESETARAAN REGULER 2025 MENINGKAT SIGNIFIKAN

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp59,2 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Dana ini ditujukan untuk mendukung 423.080 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Salah satu kebijakan signifikan yang diterapkan tahun ini adalah peningkatan satuan biaya majemuk bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah khusus.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan antar satuan pendidikan dalam wilayah yang sama.

Sebanyak 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik di daerah khusus akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini.

Penyaluran dana BOSP tahap pertama direncanakan pada Januari 2025, dengan target mencakup 98% dari total satuan pendidikan.

Pada tahap ini, dana yang disalurkan mencapai maksimal 50% dari pagu alokasi pemerintah daerah.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong satuan pendidikan segera menyusun dan mengesahkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

Dasar hukum penetapan alokasi dana BOSP tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024.

Peraturan ini mengatur tentang satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOSP untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan program kesetaraan.

Sebagai contoh, di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, besaran satuan biaya untuk sekolah-sekolah di wilayah non-daerah khusus ditetapkan sebagai berikut:

  • PAUD: Rp650.000
  • SD: Rp1.060.000
  • SMP: Rp1.340.000
  • SMA: Rp1.870.000
  • SMK: Rp2.010.000
  • SLB: Rp4.280.000
  • Paket A: Rp1.400.000
  • Paket B: Rp1.620.000
  • Paket C: Rp1.900.000

Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah yang termasuk daerah khusus atau desa sangat tertinggal, besaran biayanya adalah:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: