Bagi tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024, tahun 2025 akan menjadi titik balik yang menggembirakan.
Pasalnya, mereka akan menerima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya, bahkan bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 6 juta per bulan.
Namun, sebelum terbuai dengan angka besar tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar para calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Selain kelulusan seleksi, besaran gaji juga sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, dan peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Pemerintah Indonesia telah mengatur besar gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji ini berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai tersebut.
Semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar gaji yang bisa diterima.
Berikut adalah rincian golongan PPPK yang memenuhi syarat untuk memperoleh gaji hingga Rp 6 juta per bulan:
1. PPPK Golongan VIII
Masa kerja 30-31 tahun: Gaji pokok Rp 6.020.200 per bulan
Masa kerja 32 tahun: Gaji pokok Rp 6.209.800 per bulan
2. PPPK Golongan XIV
Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.083.200 per bulan
Masa kerja 30-31 tahun: Gaji pokok Rp 6.274.800 per bulan
Masa kerja 32 tahun: Gaji pokok Rp 6.472.500 per bulan
3. PPPK Golongan XV
Masa kerja 26-27 tahun: Gaji pokok Rp 6.147.000 per bulan
Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.340.600 per bulan
Masa kerja 30-31 tahun: Gaji pokok Rp 6.540.300 per bulan
Masa kerja 32 tahun: Gaji pokok Rp 6.746.200 per bulan
4. PPPK Golongan XVI
Masa kerja 24-25 tahun: Gaji pokok Rp 6.021.700 per bulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya