Berita

Lulus PPPK 2024 Dapat Gaji Rp6 Juta di 2025! Begini Caranya

Masa kerja 26-28 tahun: Gaji pokok Rp 6.407.000 per bulan

Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.608.800 per bulan

Masa kerja 30-31 tahun: Gaji pokok Rp 6.816.900 per bulan

5. PPPK Golongan XVII

Masa kerja 20-21 tahun: Gaji pokok Rp 6.084.800 per bulan

Masa kerja 22-23 tahun: Gaji pokok Rp 6.276.400 per bulan

Masa kerja 24-25 tahun: Gaji pokok Rp 6.474.100 per bulan

Masa kerja 26-27 tahun: Gaji pokok Rp 6.678.000 per bulan

Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.888.300 per bulan

Syarat untuk Mendapatkan Gaji Hingga Rp 6 Juta

Meskipun gaji yang tinggi ini terdengar menarik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa meraihnya.

Salah satu syarat utama adalah masa kerja yang cukup.

Gaji yang lebih tinggi hanya dapat diperoleh oleh PPPK yang sudah memiliki pengalaman kerja yang panjang sesuai dengan golongan mereka.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang akan diterima.

Jadi, untuk tenaga honorer yang saat ini sedang berjuang mengikuti seleksi PPPK, pastikan untuk memperhatikan golongan dan masa kerja yang sudah Anda miliki.

Ini akan sangat mempengaruhi besaran gaji yang dapat diterima pada tahun 2025.

Dengan adanya gaji yang lebih besar ini, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK pada 2025 berpotensi mendapatkan penghasilan yang signifikan.

Namun, gaji yang diterima sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Oleh karena itu, penting bagi setiap calon PPPK untuk memahami dengan baik syarat-syarat yang berlaku dan merencanakan karier mereka dengan matang.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji ASN Dipotong Setiap Bulan: PNS vs PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Selanjutnya

Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Mengalir Hingga Pengangkatan PPPK Tuntas!

Bungko News