Makin Cuan! Selain Tunjangan, Para Guru Akan Cair 4 Tunjangan Ini Sebelum 2 Mei 2024

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pendidik di tanah air kembali disambut dengan berita menggembirakan.

Selain Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 yang telah diterima, terdapat empat tunjangan lain yang dijadwalkan akan cair sebelum tanggal 2 Mei 2024.

Langkah ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Berikut adalah empat tunjangan guru yang akan segera cair:

1. Tunjangan Hari Raya (THR):

Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada seluruh guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, termasuk juga para guru di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Besaran THR yang akan diterima oleh guru adalah setara dengan satu kali gaji pokok mereka.

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan:

TPG Tambahan 1 Bulan akan diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk kompensasi atas penundaan pencairan TPG Triwulan 1.

Besaran TPG Tambahan 1 Bulan yang akan diterima adalah setara dengan satu kali gaji pokok mereka.

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG):

Tunjangan Khusus Guru akan diberikan kepada para guru yang ditugaskan di daerah-daerah khusus atau terpencil.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada daerah penugasan masing-masing guru.

4. Uang Lembur (UL):

Guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal akan menerima Uang Lembur.

Besaran UL dihitung berdasarkan jam kerja tambahan yang dilakukan serta gaji pokok yang mereka terima.

Namun, penting untuk diingat bahwa syarat-syarat penerimaan tunjangan guru dapat bervariasi di setiap daerah.

Secara umum, berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:

Syarat-syarat umum:

1. Tunjangan Hari Raya (THR):

Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) atau guru non-ASN (Honorer) yang memiliki Nomor Induk Pegawai Sekolah (NIPS) atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Tidak sedang cuti panjang tanpa gaji atau diberhentikan sementara.

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru