Cek Apakah Anda Layak Mendapatkan Subsidi Bansos PKH-BPNT
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan, termasuk kategori lansia dan disabilitas.
Melalui program ini, setiap KPM yang terdaftar berhak menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu.
Untuk dapat menerima bansos PKH-BPNT, setiap KPM harus memastikan bahwa data mereka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan.
Proses verifikasi dan validasi data ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Setelah data diajukan, pemerintah akan melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Jika data Anda telah diverifikasi dan dinyatakan valid, Anda berhak menerima bantuan sosial ini.
Penyaluran bantuan biasanya dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali, sehingga Anda bisa menunggu jadwal pencairan yang sudah ditentukan.
KPM yang layak akan mendapatkan dana sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000 per periode penyaluran.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terhubung dengan bank-bank milik negara, seperti Bank Mandiri, BNI, BSI, dan lainnya.
Selain melalui KKS, pencairan juga dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang terdekat dari lokasi penerima.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bansos.