Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mardani Ali Pastikan Honorer K2 Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Mekanismenya

Mekanisme Pengangkatan: Akan diatur dalam PP turunan dari UU ASN nomor 20 tahun 2023, yang diharapkan selesai pada April 2024.

Mardani Ali menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak dengan tanggung jawab dan integritas dalam menangani masalah honorer K2, memastikan tidak ada yang terlewat atau didiskriminasi.

Mereka dianggap sebagai aset negara yang berharga dan harus diperlakukan dengan layak.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semua tenaga honorer K2 dapat segera mendapatkan kepastian status dan pengakuan atas jasa-jasa mereka.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat dan negara.

Demikian informasi mengenai rencana pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK tanpa tes.

Semoga langkah ini dapat menjadi momentum positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.