Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir kurang dari dua bulan lagi, tepatnya pada 20 Oktober 2024.
Setelah sepuluh tahun memimpin Indonesia, Jokowi akan segera menjalani masa pensiun.
Seperti halnya para pejabat negara lainnya, Jokowi akan menerima uang pensiun yang sudah diatur oleh undang-undang.
Namun, berapa sebenarnya uang pensiun yang akan diterima oleh seorang mantan presiden?
Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Gaji pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 yang menetapkan besaran pensiun pokok bagi PNS serta janda/duda mereka.
Sebagai gambaran, pensiun PNS untuk golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan untuk golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Uang pensiun ini dicairkan melalui PT TASPEN, BUMN yang bertanggung jawab dalam program tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara.
Namun, berapapun angka tersebut, masih belum sebanding dengan uang pensiun yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur cukup berbeda.
Mantan presiden dan wakil presiden akan menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Perlu diketahui, gaji pokok presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji pokok presiden tercatat mencapai Rp 30,2 juta per bulan, angka ini enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.