Masa Jabatan Perangkat Desa: Berapa Lama Mereka Bertugas?

- Editor

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran perangkat desa di Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait dengan masa jabatan mereka.

Dalam diskusi perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), terdapat kekhawatiran bahwa masa jabatan perangkat desa akan diubah.

Namun, Ketua Majelis Purmusyawartan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa aturan masa jabatan perangkat desa tidak akan mengalami perubahan.

Menurut UU Desa, masa jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 53 yang berkaitan dengan pemberhentian mereka.

Pasal ini menjelaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, termasuk usia mencapai 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang berlaku.

Dari ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan perangkat desa maksimal hingga usia 60 tahun.

Artinya, setelah mencapai usia tersebut, mereka akan diberhentikan dari jabatannya.

Dalam praktiknya, masa jabatan perangkat desa bervariasi tergantung pada usia saat dilantik.

Sebagai contoh, jika seseorang dilantik sebagai perangkat desa pada usia 25 tahun, maka masa jabatannya akan berlangsung selama 35 tahun hingga mencapai batas usia 60 tahun.

Begitu juga jika dilantik pada usia 30 tahun, masa jabatan bisa mencapai 30 tahun.

Peraturan ini tentu memiliki dampak pada dinamika sumber daya manusia di tingkat desa.

Banyak perangkat desa yang baru dilantik pada usia muda, yakni di usia 20-an hingga 30-an tahun, sehingga dapat diprediksi bahwa mereka akan bertugas selama beberapa dekade sebelum mencapai batas usia pensiun.

Upaya perangkat desa dalam menghadiri silaturahmi nasional dan menuntut beberapa hal, seperti diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), kenaikan penghasilan tetap (siltap), dan dana purna bakti (pensiun), juga menggambarkan keinginan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang setara dengan jabatan mereka yang memiliki masa bakti yang cukup panjang.

Dengan demikian, aturan masa jabatan perangkat desa yang diatur dalam UU Desa dan peraturan terkait lainnya memberikan gambaran jelas mengenai berapa lama perangkat desa bertugas dan kapan mereka akan mengakhiri masa jabatannya berdasarkan usia. ***

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA