Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan, dengan jumlah anggota tujuh orang, yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.
KPPS juga harus memiliki keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Masa Kerja KPPS
Masa kerja KPPS telah ditetapkan dalam Keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023. Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Dalam masa kerja yang berjalan selama satu bulan itu, KPPS memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
- Menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template.
Gaji KPPS
Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta per masa kerja. Gaji dibayarkan setelah selesai melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.
Honor KPPS 2024 tersebut naik jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550.000 (ketua) dan Rp500.000 (anggota).
Santunan Kecelakaan
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang. Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. ***