Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, dan Gaji

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu pelaksanaan pemilu mulai dari pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan. Untuk setiap TPS, dibutuhkan jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang ditambah 2 petugas keamanan.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Adapun jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Menyusun daftar pemilih tambahan
  • Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara
  • Mengatur dan mengawasi jalannya pemungutan suara
  • Melakukan pemungutan suara
  • Melakukan penghitungan suara
  • Menyusun berita acara hasil penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara dan dokumen pemilu kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPS

Gaji KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu:

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000 per bulan

Gaji KPPS Pemilu 2024 hanya dibayarkan satu kali, karena masa kerja KPPS hanya 1 bulan saja, yaitu dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja dan gaji KPPS dapat bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah minimal 5 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.