Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas ad hoc yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di setiap desa atau kelurahan. Untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibutuhkan jumlah PTPS sebanyak 1 orang.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pembentukan PTPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Adapun jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, honorarium PTPS Pemilu 2024 dibayarkan sebesar Rp750.000 per orang. Honorarium PTPS Pemilu 2024 hanya dibayarkan satu kali, karena masa kerja PTPS hanya 1 bulan saja, yaitu dari 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja dan honorarium PTPS dapat bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar