Nunuk Suryani menambahkan bahwa perpanjangan masa kontrak PPPK guru akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP tersebut saat ini sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan dapat segera diterbitkan.
“Kami berharap PP Manajemen ASN dapat segera diterbitkan agar guru PPPK dapat merasakan manfaatnya. Dengan perpanjangan masa kontrak PPPK guru, kami yakin guru PPPK akan lebih termotivasi dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik profesional,” tutur Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani juga mengapresiasi kinerja dan prestasi guru PPPK yang telah mengikuti seleksi dan lolos menjadi PPPK pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Ia berharap guru PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
“Kami mengucapkan selamat kepada guru PPPK yang telah lolos seleksi dan menjadi bagian dari ASN PPPK. Kami berharap guru PPPK dapat terus belajar dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Kami juga mengimbau guru PPPK untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” pungkas Nunuk Suryani. (***)
Kalau melihat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut aturan batas usia pensiun yang baru: