Jabatan manajerial adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Jabatan manajerial terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
Jabatan nonmanajerial adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangan yang dimiliki.
Jabatan nonmanajerial terdiri atas pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Jabatan manajerial:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- Jabatan nonmanajerial:
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.