Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN ini berbeda dengan batas usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, yang rata-rata adalah 56 tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang masih memiliki kompetensi dan kinerja tinggi untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang kesejahteraan pegawai ASN, termasuk hak-hak pensiun yang diberikan kepada pegawai ASN yang memasuki masa pensiun.
Hak-hak pensiun tersebut meliputi tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, dan tunjangan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan pegawai ASN dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja mereka, serta mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak sesuai dengan jasa dan pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. ***