Berita

Masalah Honorer Belum Tuntas, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal guru honorer. Foto dok. Fortadik

Akibatnya, usulan formasi menjadi minim pada tahun ini. Kemendikbudristek telah berupaya mendekati pemda dan melakukan lobi dengan Kementerian Keuangan agar anggaran untuk PPPK sesuai dengan peruntukannya.

Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil maksimal. Masalah utama yang dihadapi adalah terkait anggaran.

Pemda cenderung menahan diri untuk tidak merekrut honorer menjadi ASN PPPK secara maksimal karena pertimbangan anggaran.

Nunuk menjelaskan bahwa sistem rekrutmen PPPK di Indonesia sebenarnya sangat ketat.

Sebelum diangkat menjadi PPPK, prosesnya melalui seleksi yang sangat ketat dari usulan pemda hingga penetapan NIP PPPK.

Namun, pemda mempertimbangkan anggaran dalam usulan formasi PPPK, karena jika semua honorer diangkat menjadi PPPK, hal itu akan berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan.

Dengan demikian, pemda berupaya memperkecil usulan formasi PPPK 2024 agar dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Ingin Bergabung dengan Akmil TNI AD? Pendaftaran Taruna 2024 Kini Dibuka, Lihat Syarat dan Jadwalnya

Selanjutnya

Waspada! Persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pengangkatan PPPK

Bungko News