Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi elektronik yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 secara efektif dan transparan. Sirekap tersedia dalam versi mobile dan web, dan dapat diakses oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU pusat.
Sirekap terdiri dari dua operator, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Keduanya memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, mengoreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti berikut:
- Sirekap 1 adalah operator yang bertanggung jawab untuk mengambil foto Formulir C Hasil-KWK, yang berisi data perolehan suara di TPS. Sirekap 1 juga harus mengisi data kehadiran peserta pemilu dan kejadian yang terjadi di TPS.
- Sirekap 2 adalah operator yang bertanggung jawab untuk mengambil foto Formulir C Hasil-KPU, yang berisi data perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Sirekap 2 juga harus mengisi data jumlah surat suara yang diterima, digunakan, sisa, rusak, dan tidak sah.
Untuk menggunakan Sirekap, operator harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki smartphone Android dengan kamera yang bagus dan koneksi internet yang stabil.
- Memiliki akun Sirekap yang sudah terdaftar dan diaktivasi oleh KPU.
- Memiliki aplikasi Sirekap mobile yang sudah diunduh dan diinstal di smartphone.
- Memiliki akses ke Sirekap web melalui browser di komputer atau laptop.
Berikut adalah langkah-langkah penggunaan Sirekap:
- Buka aplikasi Sirekap mobile di smartphone dan masukkan username dan password akun Sirekap Anda.
- Pilih jenis operator yang sesuai dengan tugas Anda, yaitu Sirekap 1 atau Sirekap 2.
- Pilih jenis pemilihan yang Anda tangani, yaitu pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
- Pilih wilayah kerja Anda, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan TPS (untuk Sirekap 1) atau provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan (untuk Sirekap 2).
- Ambil foto Formulir C Hasil-KWK (untuk Sirekap 1) atau Formulir C Hasil-KPU (untuk Sirekap 2) dengan kamera smartphone Anda. Pastikan foto jelas, terang, dan tidak buram. Jika foto tidak sesuai, Anda dapat mengulangi pengambilan foto.
- Setelah foto berhasil diambil, aplikasi akan menampilkan data perolehan suara yang terbaca oleh sistem. Anda harus memeriksa dan mengoreksi data tersebut jika ada kesalahan. Anda juga harus mengisi data lain yang diperlukan, seperti kehadiran peserta pemilu dan kejadian di TPS (untuk Sirekap 1) atau jumlah surat suara yang diterima, digunakan, sisa, rusak, dan tidak sah (untuk Sirekap 2).
- Setelah data lengkap dan benar, Anda dapat mengirimkan data ke sistem dengan menekan tombol kirim. Anda akan mendapatkan notifikasi jika pengiriman data berhasil atau gagal. Jika gagal, Anda harus mencoba kembali hingga berhasil.
- Buka Sirekap web melalui browser di komputer atau laptop Anda dan masukkan username dan password akun Sirekap Anda.
- Pilih jenis pemilihan dan wilayah kerja Anda yang sama dengan yang Anda pilih di Sirekap mobile.
- Anda akan melihat data perolehan suara yang sudah Anda kirim dari Sirekap mobile. Anda dapat memeriksa dan membandingkan data tersebut dengan data yang ada di Formulir C Hasil-KWK atau Formulir C Hasil-KPU. Jika ada perbedaan, Anda dapat mengajukan permohonan perbaikan data melalui Sirekap web.
- Anda juga dapat melihat data perolehan suara dari wilayah kerja lain yang sudah dikirim oleh operator lain. Anda dapat mengunduh data tersebut dalam format PDF atau Excel untuk keperluan laporan atau analisis.
DOWNLOAD FILE PPTX PANDUAN SIREKAP
DOWNLOAD FILE PANDUAN SIREKAP MOBILE
Demikian panduan penggunaan Sirekap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel. Terima kasih. 😊