Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mau Tahu Berapa Gaji PPPK 2025? Bisa Lebih dari Rp 7 Juta, Lho!

BUNGKO NEWS — Bagi para calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya informasi mengenai gaji dan tunjangan sangat penting untuk diketahui.

Terlebih lagi, tahun 2025 menjadi tahun yang krusial bagi banyak PPPK yang telah diangkat dari hasil seleksi tahun 2024.

Bagi mereka yang belum sempat melamar di seleksi tahap pertama, jangan khawatir, karena seleksi tahap kedua masih berlangsung hingga 15 Januari 2024.

Kenaikan Gaji PPPK di 2025

Perubahan yang sangat dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, adalah kenaikan gaji pada tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, seluruh ASN, termasuk PPPK, akan menerima kenaikan gaji yang diperkirakan mencapai hingga Rp 200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Tentu saja, besaran gaji yang diterima tidaklah sama untuk setiap golongan, melainkan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Sebagai contoh, seorang lulusan SMP sederajat akan berada pada golongan IV, sedangkan seorang dengan gelar pascasarjana S3 akan ditempatkan pada golongan XI.

Golongan dan Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK untuk tahun 2025 dibedakan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Pembagian golongan ini didasarkan pada jenjang pendidikan, yang mencakup mulai dari SD hingga pascasarjana S3.

Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK 2025 menurut golongan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: