Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan rincian ini, jelas terlihat bahwa semakin tinggi golongan yang dicapai, semakin besar pula gaji yang diterima.
Bahkan, pada golongan tertinggi (Golongan XVII), gaji pokok yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu yang membantu menambah pendapatan mereka selama masa kerja.
Tunjangan ini sangat beragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, potongan pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
Berikut adalah jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK:
1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
2. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi yang memegang jabatan struktural tertentu, tunjangan ini akan diberikan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan untuk mereka yang memegang jabatan fungsional.