Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mau Tahu Berapa Gaji PPPK 2025? Bisa Lebih dari Rp 7 Juta, Lho!

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan rincian ini, jelas terlihat bahwa semakin tinggi golongan yang dicapai, semakin besar pula gaji yang diterima.

Bahkan, pada golongan tertinggi (Golongan XVII), gaji pokok yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu yang membantu menambah pendapatan mereka selama masa kerja.

Tunjangan ini sangat beragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, potongan pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.

Berikut adalah jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

2. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan sehari-hari.

3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi yang memegang jabatan struktural tertentu, tunjangan ini akan diberikan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan untuk mereka yang memegang jabatan fungsional.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: