Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 05:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemilihan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:

– Meninggal dunia.
– Mengundurkan diri.
– Diberhentikan.
– Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
– Melanggar larangan sebagai kepala desa.

Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.

Penjabat kepala desa bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan desa sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa antar waktu.

Penjabat kepala desa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif.

Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak diterimanya laporan kekosongan jabatan kepala desa oleh bupati/walikota.

Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD.

Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru