Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 05:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Panitia pemilihan mengumumkan dan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu 15 hari. Bakal calon kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

– Panitia pemilihan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa dalam jangka waktu 7 hari. Panitia pemilihan menetapkan calon kepala desa antar waktu paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang yang dimintakan pengesahan oleh musyawarah desa.

– BPD menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu. Musyawarah desa diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD, dan perwakilan unsur masyarakat desa. Musyawarah desa dapat memilih calon kepala desa antar waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.

– Forum musyawarah desa menyampaikan calon kepala desa terpilih kepada panitia pemilihan untuk disampaikan kepada BPD. BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih kepada bupati/walikota paling lama 7 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan kepala desa dari panitia pemilihan.

– Bupati/walikota mengangkat calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa definitif paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan kepala desa dari BPD. Bupati/walikota melantik kepala desa definitif paling lama 15 hari sejak pengangkatan.

Kesimpulan

Pemilihan kepala desa antar waktu merupakan mekanisme yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD dan melibatkan partisipasi masyarakat desa melalui musyawarah desa. Pemilihan kepala desa antar waktu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kesejahteraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA