Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Gimana kabarnya? Semoga teman-teman semua dalam keadaan sehat, ya, baik jasmani maupun rohani.

Jangan lupa, semoga segala urusan dan aktivitas kalian juga lancar, serta rezekinya melimpah. Aamiin!

Nah, kali ini kita akan membahas topik yang cukup menarik dan mungkin jarang dibicarakan, yakni tentang mekanisme pemberian dana purna tugas di akhir masa jabatan.

Topik ini berlaku baik untuk kepala desa, badan permusyawaratan desa, maupun perangkat desa, dan sudah diatur dalam Undang-Undang Desa yang baru.

Bagi teman-teman yang penasaran, yuk, kita kupas lebih dalam.

Apa Itu Dana Purna Tugas?

Baru-baru ini, ada pertanyaan menarik dari seorang teman kita di kanal ini.

Dia bertanya, “Apa itu dana purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan?” Mungkin banyak dari kalian juga yang bertanya-tanya, sebenarnya apa sih dana purna tugas itu?

Secara sederhana, dana purna tugas adalah semacam penghargaan yang diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa di akhir masa jabatan mereka.

Penghargaan ini berupa tunjangan yang diberikan sekali dalam setiap masa jabatan, baik itu pada periode pertama maupun kedua.

Ketentuan Hukum yang Berlaku

Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa pasal yang mengatur tentang tunjangan ini.

Misalnya, dalam Pasal 26 huruf C dan D, dijelaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas ini satu kali di akhir masa jabatannya.

Tidak hanya kepala desa, dalam pasal lain juga dijelaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan serupa.

Misalnya, di Pasal 62 huruf Q, diatur bahwa anggota BPD juga berhak atas tunjangan ini.

Tentu saja, besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Contoh Kasus: Kepala Desa

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: