Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Nah, teman-teman, itulah penjelasan singkat namun padat mengenai dana purna tugas atau tunjangan purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Intinya, tunjangan ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menjalankan tugasnya dalam memimpin dan membangun desa.

Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan kalian, ya! ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: