Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Disebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Jadi, setiap berakhir masa jabatan anggota BPD, baik pada periode pertama maupun kedua, mereka memperoleh tunjangan purnatugas sebanyak satu kali.

Tunjangan Purnatugas Perangkat Desa

Begitu juga bagi perangkat desa, mereka juga memperoleh tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 50A huruf c.

Disebutkan bahwa perangkat desa dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Karena perangkat desa tidak berperiode tapi bekerja hingga usia 60 tahun, maka setiap berakhir masa jabatan hingga usia 60 tahun, mereka akan memperoleh tunjangan purnatugas sebanyak satu kali.

Besaran Tunjangan Purnatugas

Besaran nominal tunjangan purnatugas bergantung pada kemampuan keuangan desa, sehingga akan berbeda-beda di setiap daerah.

Realisasinya diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Demikian penjelasan mengenai dana purnatugas atau tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan, baik bagi kepala desa, BPD, maupun perangkat desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: