Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Revisi UUDesa

- Editor

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Desa (UUDesa) telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien, serta memastikan kesejahteraan dan kejelasan status perangkat desa.

Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Kandidat perangkat desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kemampuan administratif dan pemahaman tentang pengelolaan desa.

Proses pengangkatan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan harus mendapatkan persetujuan dari camat setempat.

Pemberhentian Perangkat Desa

Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti pelanggaran disiplin, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau atas permintaan sendiri.

Kepala desa memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian dengan menyertakan bukti yang sah dan cukup.

Camat kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut dalam waktu paling lama 15 hari kerja.

Setelah itu, camat memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tentang hasil verifikasi dan evaluasi.

Aspirasi dan Tuntutan Perangkat Desa

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah menyampaikan beberapa tuntutan terkait revisi UUDesa, termasuk peningkatan kesejahteraan, kejelasan status, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

PPDI juga menekankan pentingnya perangkat desa mendapatkan tunjangan yang layak dan jaminan penghasilan tetap.

Kesimpulan

Revisi UUDesa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang jelas, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dalam melayani masyarakat dan mengelola pembangunan desa.


Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan revisi UUDesa. ***

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru