Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin mengadakan diskusi bersama Camat Renah Pembarap, Pak Mod, serta Kepala Desa Talang Segah terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Diskusi ini berlangsung setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa, khususnya terkait perangkat desa dan masa jabatan kepala desa.
Perubahan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat 17 pasal yang mengalami perubahan dalam undang-undang tersebut, dan salah satunya menyangkut tata cara pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa.
Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa
Menurut penjelasan dari pihak Dinas PMD, pengangkatan perangkat desa harus melalui proses yang lebih ketat.
Kepala desa yang ingin mengangkat perangkat desa tidak bisa langsung menunjuk kandidat, melainkan harus melalui tahapan Penjaringan.
Langkah pertama, kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi posisi yang kosong.
Setelah itu, kepala desa membentuk panitia Penjaringan guna mencari calon yang tepat.
Calon yang diusulkan harus minimal dua orang dan maksimal tiga orang, kemudian diajukan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Dalam waktu maksimal tujuh hari, camat akan memberikan jawaban apakah menyetujui atau menolak calon yang diusulkan.
Jika disetujui, kepala desa dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang baru.
Namun, jika ditolak, proses Penjaringan harus diulang.
Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa
Selain itu, mekanisme pemberhentian perangkat desa juga diatur lebih rinci dalam perubahan undang-undang ini.
Kepala desa harus berkonsultasi dengan camat sebelum memberhentikan perangkat desa.
Hasil konsultasi tersebut harus berupa rekomendasi tertulis dari camat, yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
Setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat, kepala desa mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Bupati, melalui Dinas PMD.