Bupati kemudian melakukan evaluasi atas usulan tersebut dan memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika disetujui, kepala desa dapat menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa yang bersangkutan.
Tanggapan Camat Renah Pembarap
Camat Renah Pembarap, Pak Mod, menyatakan dukungannya terhadap penegasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, prosedur ini memberikan kepastian hukum dan melindungi kepala desa dari potensi masalah di kemudian hari.
“Lebih baik mencegah daripada kita bermasalah ke depannya,” ungkap Pak Mod.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perangkat desa dapat bekerja lebih giat dan tidak terjebak dalam konflik yang tidak perlu.
Kepala desa pun diimbau untuk selalu mengikuti mekanisme yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan pentingnya prosedur yang transparan dan akuntabel dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Langkah-langkah yang diatur dalam undang-undang ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala desa dan camat diharapkan dapat berkolaborasi dengan baik untuk mengimplementasikan peraturan ini demi kemajuan desa yang lebih baik.
Dengan mengikuti prosedur yang ada, diharapkan tidak hanya stabilitas pemerintahan desa yang terjaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan desa akan semakin meningkat. ***