Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas desa, seperti non-earmarked dan earmarked.

Non-earmarked adalah dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, sedangkan earmarked adalah dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting.

Mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, dinyatakan bahwa:

  • Dana desa disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD) melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemotongan dana desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD.
  • Penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40% dan tahap kedua sebesar 60% dari alokasi dana desa. Untuk desa mandiri, yaitu desa yang telah memenuhi standar minimal desa (SMD) dan memiliki indeks desa membangun (IDM) tinggi, penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 60% dan 40% dari alokasi dana desa.
  • Penyaluran dana desa earmarked dilakukan setelah desa melakukan perekaman pagu earmarked sebelum penyaluran dana desa tahap pertama. Besaran earmarked adalah sebagai berikut:
    • BLT desa maksimal 25% dari alokasi dana desa, dengan besaran BLT desa Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).
    • Ketahanan pangan hewani minimal 20% dari alokasi dana desa.
    • Penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan desa.
  • Penyaluran dana desa tahap kedua membutuhkan syarat laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran 2023, yang mencakup penyerapan anggaran minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% dari dana desa yang telah disalurkan tahun 2023.
  • Penyaluran insentif desa diajukan terpisah dengan dana desa non-earmarked dan earmarked. Insentif desa adalah dana tambahan yang diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kinerja pengelolaan, capaian keluaran, dan kualitas pelayanan publik. Alokasi insentif desa adalah sebesar Rp 1 triliun, yang dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Dana desa yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan oleh desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desa juga harus melakukan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa, melalui mekanisme seperti musyawarah desa, laporan pertanggungjawaban, dan portal desa.

Demikian artikel yang saya buat tentang mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024. Semoga bermanfaat. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.