Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme, Tahap dan Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa melalui APBD kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan pembangunan desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh masyarakat desa.

Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta memperkuat pemerintahan desa.

Dalam tahun anggaran 2024, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian dalam mekanisme, tahap, dan syarat penyaluran Dana Desa.

Perubahan dan penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2024 meliputi dua komponen, yaitu:

  • Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked), yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas desa sesuai dengan Rencana Kerja Desa (RKD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked), yang harus digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan hewani, dan/atau penurunan stunting.

Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas daerah (RKD) kabupaten/kota, kemudian dari RKD ke rekening kas umum desa (RKUD). Penyaluran Dana Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui Sistem Online Monitoring Dana Desa (OMSPAN).

Tahap Penyaluran Dana Desa

Tahap penyaluran Dana Desa tahun 2024 terdiri dari dua tahap, yaitu:

  • Tahap I, yang dilakukan paling cepat pada bulan April 2024, dengan besaran penyaluran sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Bagi desa yang berstatus desa mandiri, besaran penyaluran tahap I adalah 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Tahap II, yang dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2024, dengan besaran penyaluran sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Bagi desa yang berstatus desa mandiri, besaran penyaluran tahap II adalah 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dengan memperhatikan kebutuhan earmarked untuk satu tahun anggaran. Besaran earmarked untuk BLT Desa adalah maksimal 25% dari pagu Dana Desa, dengan nilai BLT Desa sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Besaran earmarked untuk ketahanan pangan hewani adalah minimal 20% dari pagu Dana Desa. Besaran earmarked untuk penurunan stunting ditentukan berdasarkan data prevalensi stunting di desa.

Syarat Penyaluran Dana Desa

Syarat penyaluran Dana Desa tahun 2024 meliputi:

  • Untuk penyaluran tahap I, desa harus menyampaikan Peraturan Desa mengenai APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa disertai daftar RKD, perekaman pagu Dana Desa earmarked, perekaman pagu dan realisasi stunting tahun 2023 (jika menganggarkan di tahun 2023), dan perekaman realisasi KPM bulan Januari-Desember (jika menganggarkan BLT Desa tahun 2023). Selain itu, desa harus mendapatkan tagging pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN dan surat pengantar dari pemerintah daerah.
  • Untuk penyaluran tahap II, desa harus menyampaikan laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran 2023, laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%, tagging pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN, dan surat pengantar dari pemerintah daerah.

Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023, wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas. Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Penutup

Demikianlah artikel tentang tahapan penyaluran Dana Desa tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mekanisme, tahap, dan syarat penyaluran Dana Desa. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.