Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Melebihi PNS, Menurut Perpres No 11 Tahun 2024 Gaji PPPK Capai 7 Juta!

Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600

Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Januari 2024.

Perpres ini mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.