Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600
Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Januari 2024.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur gaji dan tunjangan PPPK.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.