Hai, Sahabat Desa!
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pertanyaan yang cukup sering muncul: Apa sih perbedaan antara perangkat desa dan aparat desa?
Kedengarannya serupa, tapi sebenarnya beda lho!
Jadi, mari kita kupas lebih dalam agar kamu makin paham.
Pengertian Aparat dan Aparatur: Jangan Bingung!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aparat didefinisikan sebagai alat atau perkakas.
Sedangkan aparatur berarti perangkat atau alat-alat negara, seperti pegawai yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Jadi, bisa dibilang aparat adalah bagian dari aparatur, yang berarti semua perangkat yang terlibat dalam pemerintahan—mulai dari kelembagaan hingga pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Biar lebih jelas lagi, kita simak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Di pasal 202, disebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Jadi, perangkat desa ini merupakan bagian dari aparatur desa, yang termasuk di dalamnya ada sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Cukup jelas, kan?
Definisi Perangkat Desa Menurut Permendagri
Sekarang kita masuk ke Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pada pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasi kegiatan di pemerintahan desa.
Mereka juga merupakan pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan fungsi-fungsi teknis dan kewilayahan.
Artinya, perangkat desa bukan hanya sekedar “alat” pemerintah, tapi mereka punya peran strategis dalam melaksanakan berbagai kebijakan desa.