Desa seringkali dipandang sebagai oase kedamaian, jauh dari gejolak yang kerap menghantui kota-kota besar.
Namun, di balik kedamaian itu, seringkali tersimpan duka yang tak terlihat dari permukaan.
Sengketa tanah atau lahan, intrusi pasar modern, kasus KDRT, hingga korupsi dana desa menjadi bagian dari realitas yang menggelisahkan.
Pada bulan Maret ini, warga Indonesia di desa-desapun harus bersiap menerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH, yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, bertujuan mendukung perekonomian keluarga miskin.
Sementara BPNT merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, masalah di desa tidak terbatas pada kemiskinan semata.
Masalah seperti korupsi dana desa juga menghantui.
Kasus-kasus kades yang terlibat dalam korupsi anggaran desa menjadi sorotan.
Meskipun langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan keuangan dari berbagai lembaga dilakukan, namun tampaknya masih belum cukup efektif untuk mencegah perilaku koruptif tersebut.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat desa seringkali berujung pada proses hukum yang panjang.