Kepala desa yang sejati adalah mereka yang mampu mengelola desa dengan baik, bukan mereka yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi masyarakat desa, terutama yang rentan terlibat dalam masalah hukum seperti korupsi dana desa, sangatlah penting untuk memastikan terciptanya desa yang adil, transparan, dan berkeadilan. ***
Artikel ini telah tayang di Kumparan dengan judul Kemana Bantuan Hukum ke Desa yang ditulis oleh Marjono (Diakses tanggal 21 Maret 2024)