Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) bahwa perangkat desa dan pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Alasannya, kepala desa tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Tito Karnavian menjelaskan, “Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN.
Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah.
Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa biasanya perangkat desa menerima THR yang berasal dari dana desa.
Namun, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Namun, dia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima kedua pembayaran tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.