Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Meskipun demikian, pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. ***