Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Pemerintah kini tengah bersiap untuk melakukan rekrutmen besar-besaran terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1,7 juta honorer yang siap diangkat menjadi pegawai ASN melalui jalur P3K.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa seluruh tenaga honorer non-ASN wajib diverifikasi dan divalidasi sebagai persiapan pengangkatan P3K.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta berbagai kementerian terkait, disepakati bahwa seluruh proses pengangkatan P3K ini harus rampung paling lambat pada 24 Desember 2024.

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdaftar dan lolos verifikasi akan diangkat secara resmi dan memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai).

Namun, yang menjadi perhatian utama Komisi II DPR RI adalah potensi penyalahgunaan atau kecurangan dalam proses verifikasi ini.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa terdapat tenaga honorer yang sebenarnya tidak terdaftar, namun masuk ke dalam database BKN.

Komisi II bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berkomitmen untuk memastikan bahwa verifikasi ini dilakukan secara ketat dan transparan, agar tidak ada tenaga honorer yang diangkat tanpa memenuhi syarat yang berlaku.

Pengawasan Ketat untuk Menghindari Kecurangan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan bahwa komisinya akan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya rekrutmen ini.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan, serta untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami menekankan agar verifikasi faktual dilakukan dengan cermat dan transparan. Tidak boleh ada kecurangan. Banyak laporan yang kami terima tentang tenaga honorer yang tidak seharusnya masuk dalam database BKN, namun tercatat. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Junimart Girsang dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pengangkatan ini.

Semua tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun tanpa jeda dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing wajib diangkat menjadi P3K.

Mengenai anggaran, pemerintah daerah akan mengomunikasikan kebutuhan anggaran ke pusat, dan sisanya akan ditanggung oleh APBN.

Anggaran Sudah Siap, Proses Berlanjut Hingga Desember 2024

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: