Kepala Desa didorong untuk meningkatkan pengelolaan Dana secara signifikan, tak hanya fokus pada infrastruktur, untuk mengantisipasi potensi kenaikkan alokasinya menjadi Rp5 miliar per desa mulai 2024 mendatang.
“Konsekuensinya (kenaikan alokasinya) adalah manajemen Dana Desa harus jauh lebih bagus dari pada yang saat ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait acara training of trainer (ToT) Peningkatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Semarang, yang dikutip pada Senin (31/7/2023).
Menteri Abdul Halim mengatakan, setelah pembangunan infrastruktur desa selesai, pemeliharaan yang memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat setempat harus menjadi fokus dalam penggunaan Dana Desa berikutnya.
Untuk itu, Pendamping Desa diharapkan dapat berperan sebagai jembatan antara kepala desa dan masyarakat agar keduanya bertanggung jawab atas pembangunan desa.
“Maka saya tambahi tugas pendamping desa untuk melakukan gerakan sosialisasi dan konsolidasi pembangunan di desa kepada warga dengan target meningkatkan partisipasi masyarakat agar semakin merasa menjadi bagian dari proses pembangunan di desa,” jelas Abdul Halim Iskandar.
Sebab, pembangunan desa tidak hanya tentang infrastruktur, tetapi juga berhubungan dengan penyelesaian isu-isu yang semakin kompleks dan abstrak.
“Banyak pertanyaan apakah kalau desa sudah mandiri terus tugas-tugas pembangunan desa selesai?, Jawabannya tidak, justru semakin kompleks, semakin abstrak,” tegas Menteri Abdul Halim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela; Sekretaris BPSDM, M Asnawi Sabil; Kapus PPMDDT, M Yusra, dan Kepala BBPPM Yogyakarta, Widarjanto.