"
"

Mendikbud Mohon Maaf: Gaji Guru Tidak Bisa Naik, Tapi Ada Hal Lain yang Menanti!

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 01:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan kabar gembira bagi para guru, terutama yang telah lulus sertifikasi pada 2024.

Tunjangan sertifikasi mereka kini dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah lulus sebelumnya, tunjangannya naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, yang berarti kenaikan sebesar Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, para guru ASN juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang disesuaikan dengan satu kali gaji pokok.

Namun, meskipun kenaikan ini dinilai positif, pemerintah meminta agar tunjangan tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Kami mohon agar tunjangan ini digunakan untuk pengembangan kualitas, jangan hanya untuk memperbesar kredit atau konsumsi pribadi,” ungkap Menteri Pendidikan.

Terkait dengan beban kerja guru, pemerintah juga menyampaikan beberapa kabar baik.

Dimulai tahun 2025, guru-guru ASN bisa ditempatkan di satuan pendidikan swasta.

Selain itu, program e-kinerja juga mengalami perubahan.

Para guru tidak lagi diwajibkan meng-upload laporan kinerja setiap saat, yang sebelumnya sering menjadi keluhan.

Sebagai gantinya, kinerja guru akan dihitung berdasarkan berbagai kegiatan yang lebih fleksibel, seperti bimbingan kepada murid, pengabdian masyarakat, hingga keaktifan di organisasi seperti PGRI.

Tak hanya itu, dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia, pemerintah juga memperkenalkan beberapa program baru yang akan diluncurkan pada 2025.

Di antaranya adalah gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat yang meliputi kebiasaan bangun pagi, berolahraga, makan sehat, serta gemar belajar.

Selain itu, senam pagi sebelum pembelajaran akan menjadi kegiatan rutin di sekolah.

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA