Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur perihal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Berdasarkan Permendikbud ini, pelaksanaan PPG tahun 2024 dilakukan tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.

Kategori Guru yang Tidak Wajib Tes Tertulis dan Wawancara

Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, terdapat lima kategori guru yang tidak wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara pada program PPG tahun 2024.

Guru-guru dalam kategori ini hanya perlu melalui seleksi administratif. Berikut ini adalah lima kategori tersebut:

1. Guru Penggerak Tanpa Sertifikat Pendidik

Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara pada program PPG tahun 2024.

Mereka hanya perlu melalui seleksi administratif.

2. Guru Lulus Pendidikan Profesi Tanpa Sertifikat Pendidik

Guru yang telah lulus pendidikan profesi namun belum memiliki sertifikat pendidik juga tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Seleksi administratif menjadi satu-satunya tahapan yang harus mereka lalui.

3. Guru Aktif Mengajar Tahun 2023/2024 Tanpa Sertifikat Pendidik

Guru yang masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 tanpa sertifikat pendidik juga termasuk dalam kategori yang tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Hanya seleksi administratif yang wajib dilalui.

4. Guru Pindahan dari Jabatan Fungsional Lain Tanpa Sertifikat Pendidik

Guru yang berpindah dari jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Mereka hanya perlu mengikuti seleksi administratif.

5. Guru dengan Sertifikat Pendidik yang Ingin Tambahan

Berita Terkait

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair
Bansos Juli Cair Hari Ini! Siap-siap 5 Bantuan Pemerintah Masuk Rekening, Catat Tanggalnya!
Tak Disangka! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bakal Terima Kejutan Tambahan Bansos Juli 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA