Mendikbud Resmi Umumkan 7 Aturan Seragam Baru untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Tahun 2024

- Editor

Minggu, 14 April 2024 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara resmi mengumumkan pengenalan seragam baru bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun 2024.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbarui seragam sesuai dengan perkembangan zaman dan memperkuat identitas budaya bangsa, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru.

Menurut pernyataan Mendikbud, perubahan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan kekayaan budaya.

Berikut adalah rincian aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024:

1. Pengenalan Seragam Nasional Khusus Aceh

Di wilayah Provinsi Aceh, kebijakan mengenakan seragam nasional khusus Aceh berlaku untuk para siswa sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.

2. Konservasi Seragam Pramuka dan Seragam Khas Sekolah

Seragam pramuka serta seragam khas sekolah akan tetap digunakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian Adat untuk Kegiatan Spesifik

Pakaian adat akan dijadikan pilihan untuk digunakan pada acara-acara adat tertentu.

4. Penetapan Seragam Nasional untuk Siswa SD/SDLB

Para siswa SD/SDLB akan memakai seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut.

Celana akan dilengkapi dengan tali gesper, saku dalam di kedua sisi, dan ikat pinggang hitam berlebar 3 cm.

Mereka juga akan mengenakan kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA