Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan tambahan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru di Indonesia.
Menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru, yaitu:
– Tunjangan Profesi Guru (TPG)
– Tunjangan Khusus Guru (TKG)
– Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
TPG diberikan kepada guru ASN yang telah disertifikasi oleh pemerintah. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok guru dan diberikan setiap bulan.
TKG diberikan kepada guru ASN yang mengajar di daerah-daerah tertentu yang dianggap khusus. Besarannya juga setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan bulanan.