Mendikbudristek Beri Tunjangan Tambahan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 3 Maret 2024 - 05:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh Indonesia.

Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru yang memberikan hak kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.

Tunjangan tambahan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima oleh para guru setiap bulan.

Tujuan dari pemberian tunjangan tambahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Ada tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Ketiga tunjangan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga tunjangan tersebut:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru