Menelisik Tupoksi Perangkat Desa

- Editor

Senin, 2 September 2024 - 03:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam mengelola pemerintahan desa, setiap perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dipahami dan dijalankan dengan baik.

Pemahaman yang tepat terhadap peran dan tanggung jawab ini tidak hanya memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Definisi Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi.

Mereka juga mendukung pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan kewilayahan.

Dalam struktur pemerintahan desa, perangkat desa adalah “tangan kanan” kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Jangan sampai terbalik, perangkat desa bukanlah pemimpin desa, melainkan pendukung utama kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sekretaris Desa

Sekretaris desa memiliki peran sentral sebagai pimpinan sekretariat desa.

Tugas utamanya adalah membantu kepala desa dalam administrasi pemerintahan.

Menurut Pasal 7 Permendagri No. 84 Tahun 2015, sekretaris desa mempunyai beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Ketatausahaan: Mengurus administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.

2. Urusan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa, prasarana kantor, dan inventarisasi.

3. Keuangan: Mengelola administrasi keuangan, pendapatan, pengeluaran, dan penghasilan perangkat desa.

4. Perencanaan: Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, serta monitoring dan evaluasi program.

Sekretaris desa juga dibantu oleh kepala-kepala urusan (Kaur) yang memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu untuk memastikan semua tugas dapat dijalankan dengan efektif.

Kepala Urusan (Kaur)

Kaur berfungsi sebagai staf sekretariat yang membantu sekretaris desa.

Ada beberapa posisi penting dalam Kaur, yaitu:

1. Kaur Tata Usaha dan Umum:

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru