Menelisik Tupoksi Perangkat Desa

- Editor

Senin, 2 September 2024 - 03:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengelola urusan ketatausahaan seperti administrasi surat-menyurat, penyediaan prasarana, serta inventarisasi dan pelayanan umum.

2. Kaur Keuangan:

Bertanggung jawab atas administrasi keuangan desa, termasuk verifikasi dan pengelolaan sumber pendapatan serta pengeluaran.

3. Kaur Perencanaan:

Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa, mulai dari menyusun anggaran hingga monitoring program.

Kepala Seksi (Kasi)

Kasi berperan sebagai pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas operasional.

Berdasarkan Pasal 9 Permendagri No. 84 Tahun 2015, ada tiga seksi utama dalam struktur pemerintahan desa:

1. Kasi Pemerintahan:

Bertugas mengelola manajemen Tata Praja pemerintahan, menyusun regulasi desa, dan membina masalah pertanahan.

2. Kasi Kesejahteraan:

Mengurus pembangunan sarana dan prasarana desa, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

3. Kasi Pelayanan:

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya.

Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun)

Kepala dusun adalah bagian dari perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam urusan kewilayahan.

Tugas mereka meliputi pembinaan ketertiban, pengawasan pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Kesimpulan

Berita Terkait

Persiapan Seleksi P3K 2024: Alur Pendaftaran dan Tips Sukses
Syarat Wajib Peserta PPG Tahap 3 (Administrasi 2023) Cek Sekarang
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag Segera Diumumkan! Begini Cara Ceknya
Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!
Kenaikan Gaji PNS dan P3K di Tahun 2025: Apa Kabar dengan Pensiunan?
Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Terima Insentif Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
Waspada! Dua Hal Ini Bisa Membahayakan Pengangkatan P3K 2024
Berkas yang Disiapkan Peserta PPG untuk Lapor Diri ke LPTK dan Cara Mencari Berkas Syarat Lapor Diri

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:25 WITA

Persiapan Seleksi P3K 2024: Alur Pendaftaran dan Tips Sukses

Rabu, 18 September 2024 - 02:02 WITA

Syarat Wajib Peserta PPG Tahap 3 (Administrasi 2023) Cek Sekarang

Rabu, 18 September 2024 - 01:23 WITA

Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!

Rabu, 18 September 2024 - 01:20 WITA

Kenaikan Gaji PNS dan P3K di Tahun 2025: Apa Kabar dengan Pensiunan?

Rabu, 18 September 2024 - 00:12 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Terima Insentif Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

Berita Terbaru