Mengelola urusan ketatausahaan seperti administrasi surat-menyurat, penyediaan prasarana, serta inventarisasi dan pelayanan umum.
2. Kaur Keuangan:
Bertanggung jawab atas administrasi keuangan desa, termasuk verifikasi dan pengelolaan sumber pendapatan serta pengeluaran.
3. Kaur Perencanaan:
Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa, mulai dari menyusun anggaran hingga monitoring program.
Kepala Seksi (Kasi)
Kasi berperan sebagai pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas operasional.
Berdasarkan Pasal 9 Permendagri No. 84 Tahun 2015, ada tiga seksi utama dalam struktur pemerintahan desa:
1. Kasi Pemerintahan:
Bertugas mengelola manajemen Tata Praja pemerintahan, menyusun regulasi desa, dan membina masalah pertanahan.
2. Kasi Kesejahteraan:
Mengurus pembangunan sarana dan prasarana desa, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.
3. Kasi Pelayanan:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya.
Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun)
Kepala dusun adalah bagian dari perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam urusan kewilayahan.
Tugas mereka meliputi pembinaan ketertiban, pengawasan pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.
Kesimpulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya