Perangkat desa adalah pilar penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa.
Mereka bertugas membantu kepala desa dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi hingga pembangunan masyarakat.
Meskipun begitu, status mereka dalam ranah hukum dan administrasi pemerintahan memiliki perbedaan yang signifikan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu perbedaan mendasar adalah terkait dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Aturan yang mengatur hal ini jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Di sana disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan lain sebagainya.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara juga termasuk dalam kriteria penerima THR dan gaji ke-13, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Namun, perangkat desa tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Mereka bukanlah bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Karenanya, secara formal, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa perangkat desa tetap memiliki peluang untuk menerima THR melalui alokasi dana desa.