Namun, sebagai kompensasinya, penerima PENA diharuskan untuk mundur dari daftar penerima bantuan sosial lainnya.
Ini berarti, jika seorang KPM sudah menerima PENA, ia tidak lagi berhak atas PKH dan BPNT.
Terakhir, bantuan permakanan, sebuah bantuan non-tunai yang diberikan setiap hari dalam bentuk makanan dan lauk pauk.
Bantuan ini difokuskan pada kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang kurang mampu.
Jika seorang KPM sudah menerima bantuan permakanan, maka ia tidak akan menerima PKH dan BPNT.
Efek dari Penghapusan Ini
Penghapusan KPM dari kepesertaan PKH dan BPNT memang dapat menimbulkan dilema bagi penerima bantuan yang terlanjur mengandalkan bantuan tersebut.
Namun, di sisi lain, regulasi ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial.
Bagi KPM yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini, ada baiknya untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan mereka dan mempertimbangkan langkah yang tepat agar tetap bisa mendapatkan bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bantuan yang diberikan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, serta mencegah terjadinya penumpukan bantuan pada satu individu atau keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Kemensos atau menghubungi layanan pengaduan terkait bansos di daerah masing-masing.
Jadi, bagi KPM yang saat ini tengah bergantung pada PKH dan BPNT, waspadai kemungkinan ini dan pastikan mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.***