Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan informasi penting mengenai bantuan sosial dari pemerintah.
Ada kabar mengejutkan bahwa penyaluran bantuan sosial ke depannya tidak lagi menggunakan data DTKS dari Kementerian Sosial.
Informasi ini langsung disampaikan dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, kami juga akan memberikan update mengenai pencairan bantuan BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.
Mari simak informasi ini sampai selesai agar tidak ada yang gagal paham.
Penggunaan Data Regsosek sebagai Acuan Baru
Dalam rapat kerja tersebut, muncul pertanyaan mengenai penggunaan data Regsosek dan rencana ke depan dalam RKP.
Data Regsosek ini direncanakan menjadi data acuan tunggal dalam pemberian perlindungan sosial (perlinsos).
Hal ini memunculkan kekhawatiran karena undang-undang penanganan kemiskinan saat ini masih menggunakan DTKS sebagai acuan data.
Sejumlah program seperti PKH yang mencakup 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan BPNT yang mencakup 10 juta KPM saat ini menggunakan DTKS.
Sementara, data Regsosek baru dimulai tahun 2022 dan belum memiliki dasar hukum yang kuat seperti DTKS.
Oleh karena itu, jika Regsosek ingin digunakan sebagai acuan tunggal, perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.
Penjelasan dari Menko Perekonomian
Menko Perekonomian menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, DTKS memiliki kesalahan eksklusi dan inklusi hampir 30%.
Oleh karena itu, Komisi 11 DPR RI mendukung BPS untuk melakukan Regsosek yang diharapkan lebih canggih karena menggunakan teknologi sidik jari atau retina mata.
Meski demikian, masih ada kekhawatiran terkait dinamika data Regsosek yang belum bisa diperbarui secara rutin seperti DTKS.
Informasi Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan