Berita

Mengenal Formulir Model DAA.Plano-KWK dalam Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan.

Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga akan memilih wakil-wakilnya di legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai peraturan dan mekanisme, termasuk penggunaan formulir-formulir tertentu dalam setiap tahapan pemilu.

Salah satu formulir yang penting dalam pemilu adalah Formulir Model DAA.Plano-KWK.

Formulir ini adalah formulir yang digunakan untuk mencatat hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkat penyelenggaraan pemilu, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pemilu Usai, Bansos Rp 3 Juta PKH dan BPNT Cair Lagi, Ini Kategori dan Besaran Bantuannya

Selanjutnya

Prabowo Dibanjiri Ucapan Selamat dari 5 Pemimpin Dunia atas Kemenangan Real Count

Bungko News