Mengenal Formulir Model DAA.Plano-KWK dalam Pemilu 2024
Formulir ini berisi data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah, serta perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Formulir Model DAA.Plano-KWK dibuat berdasarkan formulir Model C1-KWK, yang merupakan catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir Model C1-KWK berisi data yang sama dengan Formulir Model DAA.Plano-KWK, namun hanya untuk satu TPS. Formulir Model C1-KWK juga disebut sebagai sertifikat hasil beserta rincian penghitungan suara di setiap TPS.
Formulir Model DAA.Plano-KWK dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPK kemudian melakukan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara secara terbuka, dengan menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
PPK juga meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah, serta perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam formulir Model C1-KWK.