Berita

Mengenal Formulir Model DAA.Plano-KWK dalam Pemilu 2024

PPK juga membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KWK, serta status penyelesaiannya.

Setelah selesai melakukan rekapitulasi, PPK menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK, yang merupakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Formulir Model DAA-KWK kemudian diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang selanjutnya akan melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, dan seterusnya hingga tingkat provinsi.

Formulir Model DAA.Plano-KWK merupakan salah satu bukti otentik dan sah dari hasil pemilu, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan hasil pemilu secara resmi.

Formulir ini juga dapat digunakan sebagai bahan gugatan jika terdapat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, formulir ini harus diisi dengan benar, jujur, dan teliti oleh penyelenggara pemilu, serta diawasi oleh masyarakat, media, dan pengawas pemilu.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pemilu Usai, Bansos Rp 3 Juta PKH dan BPNT Cair Lagi, Ini Kategori dan Besaran Bantuannya

Selanjutnya

Prabowo Dibanjiri Ucapan Selamat dari 5 Pemimpin Dunia atas Kemenangan Real Count

Bungko News